Mengacu pada Undang-undang no 32 tahun 2009, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Jadi, lingkungan hidup juga meliputi semua komponen fisik, biologis, dan kimia dari tempat tinggal organisme, termasuk manusia. …